Instruksi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penataan tenaga non ASN yang wajib dirampungkan paling lambat akhir 2025.
Harapan dan Konsekuensi Berat
Dalam proses pengajuan ke BKN, tenaga honorer dikelompokkan sesuai kategori masing-masing.
Harapan besar kini tertuju pada keputusan pemerintah pusat.
“Apakah seluruhnya bisa diangkat atau tidak, yang jelas kita sudah usulkan. Harapan kita, semuanya bisa memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK),” ujar Haryanto.
Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi yang tidak ringan.