“Sebanyak 38 orang tidak diusulkan karena berbagai faktor, mulai dari pengunduran diri, tidak lulus administrasi, hingga ada yang meninggal dunia,” jelas Haryanto dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Mukomuko yang menegaskan agar seluruh tenaga non ASN kategori R1 hingga R4 dapat diusulkan.
BACA JUGA :TikTok Hentikan Fitur LIVE Saat Demo jadi Inisiatif Platform, Bukan Instruksi Pemerintah
“Ini instruksi langsung Bupati agar R1 sampai R4 didata dan diusulkan untuk PPPK paruh waktu. Mereka adalah garda terdepan dalam mencukupi kekurangan ASN di Mukomuko,” sambungnya.