Menurutnya, langkah itu merupakan keputusan internal perusahaan demi menjaga ruang digital tetap kondusif.
“Perlu kami tegaskan di sini, bahwa kebijakan itu bukan atas instruksi dari pemerintah, tapi secara sukarela dilakukan oleh TikTok,” ujar Nezar di DPR RI, Senin (1/9), dikutip dari Antaranews.com.
BACA JUGA :Putri Kusuma Wardani Tembus Peringkat 7 Dunia, Harapan Baru Bulu Tangkis Indonesia
Ia menjelaskan, berdasarkan komunikasi resmi dengan TikTok, penghentian fitur tersebut dilakukan karena adanya temuan konten digital yang tidak sesuai dengan panduan komunitas.