Tambahan Denda Rp700 Juta
Selain kewajiban uang pengganti, Rohidin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp700 juta.
BACA JUGA: Kapolri Kumpulkan Bukti, Riza Chalid Dikaitkan dengan Aksi Massa Rusuh
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata majelis hakim yang terdiri dari Paisol sebagai Hakim Ketua, serta Ramayani Darwis Br dan Yefni Delfitri sebagai Hakim Anggota.
Vonis PN Bengkulu terhadap Rohidin Mersyah menegaskan keseriusan pengadilan dalam menindak korupsi.