Dalam amar putusannya, hakim merinci kewajiban uang pengganti tambahan berupa:
USD72.715 atau setara Rp1.191.886.108 (kurs 2 September 2025).
SGD349.850 atau setara Rp4.460.804.407.
Dengan tambahan ini, total kewajiban Rohidin melampaui Rp45 miliar.
Ancaman Jika Lalai Membayar
Majelis hakim memberi tenggat waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak membayar, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka pidana pengganti berupa penjara selama tiga tahun akan diberlakukan.