BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap Rohidin Mersyah dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl itu dibacakan pada 27 Agustus 2025.
Majelis hakim memutuskan bahwa Rohidin tidak hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.685.004.000, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing.
Bayar Dolar Amerika dan Singapura
Page 1 of 4