Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,
Santunan cacat hingga Rp56 juta,
Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak,
Layanan homecare maksimal Rp20 juta,
Santunan biaya pemakaman Rp10 juta,
Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.
Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan. Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang dibayarkan sebesar Rp67.200.
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran pekerja rentan dilakukan melalui pengumpulan data oleh OPD masing-masing.
Page 4 of 5