Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional, mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU BPJS, Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial, hingga edaran Kemendagri.
“Pemprov Bengkulu berkomitmen memperluas perlindungan pekerja rentan agar mereka mendapatkan jaminan sosial yang layak,” ujar Herwan Antoni.
Jenis Pekerja yang Dilindungi
Dalam edaran itu, OPD diminta memfasilitasi pembayaran iuran pekerja rentan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Pekerja yang masuk kategori ini antara lain:
Page 2 of 5