BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran tentang perlindungan pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Surat edaran itu ditandatangani Pj Sekda Bengkulu, Herwan Antoni, pada Agustus 2025.
Aturan Perlindungan Pekerja Rentan
Edaran bernomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Tujuannya, mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
BACA JUGA: Profil Riza Chalid: Elit Bisnis Migas yang Namanya Kerap Bayangi Politik Nasional
Page 1 of 5