Berdasarkan data awal yang dihimpun kantor hukum M. Akbar & Rekan, jumlah korban mencapai sekitar 105 orang dari berbagai desa di Kecamatan Ilir Talo.
Total kerugian ditaksir lebih dari Rp2 miliar.
Pola yang digunakan RV disebut menyerupai skema Ponzi, yakni membayar investor lama menggunakan dana investor baru.
“Kalau kerugian untuk klien kita ini saja mencapai Rp156 juta, belum para korban lainnya. Kalau untuk keseluruhan yang kita baca dari rekening koran itu mencapai Rp2 miliaran,” tegas Akbar.
Jaringan Lebih Luas Mulai Terungkap
Akbar menegaskan laporan yang diajukan pihaknya berbeda dengan laporan sebelumnya dari Robert (27), warga Desa Tanah Abang.