BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan investasi bodong di Kabupaten Seluma semakin menyeret pemain utama.
Senin siang, 1 September 2025, warga Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo, bernama Roles Safitri bersama kuasa hukumnya, Muhammad Akbar, SH., MH., resmi melaporkan seorang perempuan berinisial RV, warga Desa Palua Terap, Kecamatan Ilir Talo, ke Polres Seluma.
Menurut laporan, RV diduga menjadi otak di balik skema investasi ilegal tersebut.
Ia disebut memiliki jaringan, termasuk VC (25), warga Desa Tanah Abang, yang sebelumnya sudah dilaporkan pada 27 Agustus 2025.
Modus Menjanjikan Keuntungan Tinggi
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Akbar, menjelaskan kliennya dijanjikan keuntungan besar dari investasi yang ditawarkan RV.