Uang tersebut diduga hasil pungutan yang telah dihimpun dari para peserta.
Kajari menekankan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pengumpulan bukti fisik, tetapi juga menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kami ingin memastikan siapa saja yang bertanggung jawab agar kasus ini bisa dibawa ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Seluma menegaskan penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
Upaya hukum yang tegas dinilai penting untuk melindungi guru sebagai peserta PPG agar tidak lagi terbebani pungutan di luar ketentuan resmi.