Dugaan pungli dilakukan oleh oknum operator yang mengendalikan aplikasi pendaftaran sekaligus mengumpulkan data peserta.
Para guru diminta membayar uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta, bahkan lebih tinggi pada 2024.
Dana yang terkumpul disetorkan secara bertahap kepada pihak tertentu.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp75 juta.
BACA JUGA :Sri Mulyani Hadiri Rapat Kabinet di Tengah Isu Pengunduran Diri
Page 4 of 6