JAKARTA, RBMEDIA.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh personel Brimob dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan proses sidang etik akan dimulai pekan ini.
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Untuk Bripka R akan menjalani sidang etik pada keesokan harinya atau Kamis (4/9),” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.
Sidang Etik untuk Pelanggaran Berat dan Sedang
Kompol K, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, serta Bripka R, pengemudi rantis dari Satbrimob Polda Metro Jaya, dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat.