Masyarakat tetap diperbolehkan menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan secara tertib tanpa merugikan fasilitas umum maupun warga lainnya.
Page 6 of 6
Masyarakat tetap diperbolehkan menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan secara tertib tanpa merugikan fasilitas umum maupun warga lainnya.
© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.