Ia merinci beberapa prosedur wajib, mulai dari penyortiran bahan makanan, penyimpanan di tempat steril, hingga proses memasak yang higienis dengan juru masak yang harus mengenakan masker.
Selain itu, makanan yang sudah matang tidak boleh disimpan terlalu lama sebelum dibagikan.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, S.IK, menambahkan bahwa pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi termasuk Martin.
“Kalau keterangan dari semua saksi sudah kami kumpulkan, termasuk hasil laboratorium, segera kami simpulkan dan lakukan jumpa pers terkait penanganan kasus ini,” jelasnya.
Kondisi Korban dan Penanganan RSUD
Direktur RSUD Lebong, dr. Eni Efriyani, memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung pemerintah.