BACA JUGA:Kasus Keracunan Massal MBG di Lebong Tembus 539 Korban, Terbesar di Indonesia
“Tindakan represif hanya dilakukan oleh tim Reskrim terhadap massa yang bertindak anarkis. Penggunaan gas air mata pun hanya boleh dilakukan atas perintah langsung Kapolda,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa sebanyak 4.500 lebih personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.
Oleh karena itu, ia menegaskan agar setiap personel mengedepankan sikap humanis, tidak bertindak sendiri, serta selalu berkoordinasi dengan komandan lapangan.