Sebelumnya, tiga pihak lain sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Zuhri Anwar selaku mantan Direktur Bisnis Bank Raya Indonesia, Sartono selaku pensiunan pejabat bank serta Faris Abdul Harim yang diketahui merupakan karyawan aktif bank.
Dengan tambahan dua nama baru, kini lima orang harus menghadapi proses hukum dalam pusaran kasus kredit Rp119 miliar yang tak pernah dikembalikan tersebut.
Page 4 of 4