“Terdapat kerugian negara atas ketidakbenaran sejak awal pinjaman. Duit yang sudah diterima, faktanya digunakan bukan untuk sesuai yang diperuntukkan. Jadi memang sejak awal pemberian fasilitas kredit oleh BRI Agro yang saat ini menjadi Bank Digital kepada PT DPM sudah salah sejak awal,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Usai penetapan status tersangka, Raharjo langsung ditahan di Lapas Arga Makmur, sedangkan Novita ditempatkan di Lapas Perempuan Bengkulu.
BACA JUGA: 7 Cara Membersihkan Memori HP Tanpa Menghapus Data Penting