Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur produktif.
Rencana Pinjaman dan Pengawasan
Pinjaman direncanakan berlangsung selama empat tahun, 2026–2029.
Perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sesuai PMK Nomor 75 Tahun 2024 menunjukkan Pemprov Bengkulu layak mengajukan pinjaman.
“Dana pinjaman akan digunakan secara terukur dan tepat sasaran berdasarkan studi kelayakan,” kata Rizqi.
Rizqi menegaskan, pinjaman daerah bukan kebijakan keliru selama dikelola dengan hati-hati dan sesuai kemampuan daerah.
Page 5 of 6