BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Kadis DKP Kota Bengkulu Terjerat Pasal Berlapis
“Karena itu, pinjaman daerah menjadi opsi creative financing bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah,” jelas Rizqi.
Landasan Hukum dan Kajian Kelayakan
Rizqi menyebut, regulasi terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 1 Tahun 2024 mendukung pelaksanaan pinjaman daerah.
BKAD juga sudah membentuk tim kajian dan berkonsultasi dengan beberapa bank.
Hasilnya, Bank Jabar Banten (BJB) dinilai memiliki portofolio terbaik untuk mendukung rencana pinjaman hingga Rp2 triliun.