Ia mengaku lega karena pihak keluarga secara pribadi telah memaafkan tersangka, meskipun proses hukum tetap berjalan.
“Keluarga menyerahkan seluruh prosesnya ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan bahwa Tarzan Naidi dijerat dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:Peluang Emas! Ide Bisnis Makanan Sehat Kekinian Ramai Peminat
“Untuk Pasal 310 ancamannya enam tahun penjara dan Pasal 312 itu tiga tahun penjara,” sebutnya.
Dengan demikian, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.