Penonaktifan ini, lanjutnya, dilakukan dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah.
Cari Regulasi Khusus untuk ASN
Lebih lanjut, Dedy menyebut pihaknya tengah menyusun regulasi terkait status aparatur sipil negara (ASN) yang berhadapan dengan hukum.
“Saya telah memerintahkan sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu untuk mencari regulasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, Dedy juga sudah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga korban.