“Untuk menjawab rasa keadilan masyarakat dan juga publik ingin tahu seperti apa kebijakan wali kota, yang bersangkutan (Tarzan Naidi) kami nonaktifkan sampai berkekuatan hukum tetap ataupun nanti hal yang berikutnya. Karena sudah tersangka maka harus kita ambil keputusan, jangan sampai mengganggu dia dalam proses hukum dan juga jangan mengganggu proses birokrasi di Kota Bengkulu,” jelasnya dikutip dari Antaranews.com.
BACA JUGA:Pengamanan Ketat Sidang Vonis Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu
Ia menambahkan, pemerintah kota akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala DKP untuk menggantikan sementara posisi Tarzan Naidi.