BACA JUGA: Rahasia Cantik Alami: Manfaat Minyak Kemiri untuk Kulit Wajah Sehat
Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut 8 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Rohidin juga dijatuhi denda Rp700 juta.
Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan 3 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
Apabila tidak dilunasi, aset-aset terdakwa akan disita oleh negara.