BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam perkara korupsi yang menyeret namanya.
Sidang putusan digelar pada Rabu 27 Agustus 2025 dengan pengawalan ketat aparat.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Faisol, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Rohidin dinilai melanggar dakwaan pertama dan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).