“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rohidin Mersyah dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan atas gratifikasi dan pemerasan,” ucap Hakim Paisol di persidangan.
Namun, sorotan terbesar dalam putusan ini adalah kewajiban Rohidin membayar uang pengganti Rp39,6 miliar.
Jika tidak sanggup melunasi, maka harta kekayaannya akan disita.
Bila penyitaan tidak mencukupi, hukumannya ditambah dengan pidana penjara tiga tahun.
Page 2 of 3