RBMEDIA.ID – Sidang perkara korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berakhir dengan vonis berat.
Selain hukuman penjara 10 tahun, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,6 miliar kepada negara.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu 27 Agustus 2025 siang.
Majelis hakim menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.