Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman pidana berat.
Mereka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Page 4 of 4