Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truk, satu becak motor, uang tunai Rp640 ribu, serta sekitar 200 liter solar subsidi yang sudah dikemas dalam jerigen.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol. Trisno menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurutnya, aksi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.