Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti, aset miliknya akan disita.
Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Untuk terdakwa Isnan Fajri, jaksa menuntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara tanpa kewajiban uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa Evriansyah alias Anca dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.