BACA JUGA:Peluang Emas! Ide Bisnis Makanan Sehat Kekinian Ramai Peminat
Titik Strategis Dijaga Ketat
Puluhan personel kepolisian ditempatkan di sejumlah titik strategis.
Mulai dari arus lalu lintas di depan PN Bengkulu, pintu gerbang masuk gedung pengadilan, pintu ruang sidang, hingga area ruang tunggu.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan yang bisa muncul setelah putusan dibacakan.
Tuntutan Jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.