BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menurunkan kekuatan penuh dalam agenda sidang vonis mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Sebanyak 68 personel disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sidang ini juga menyeret mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait kebutuhan dana kampanye Pilkada 2024.
Pengamanan Diperketat
Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu, Ipda Dwi Agung, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal.