Sebelumnya, Isnan dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Evriansyah dituntut 5 tahun.
Hakim menyebut ada beberapa pertimbangan meringankan, seperti sikap sopan para terdakwa di persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
“Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hakim Paisol.