Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H., M.H., dalam amar putusannya menegaskan ketiganya terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pemerasan.
Vonis tersebut bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Page 2 of 4