RBMEDIA.ID – Gelar sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah rupanya tidak hanya berakhir bagi dirinya.
Dua nama penting lain dalam lingkaran pemerintahan Bengkulu juga ikut merasakan hukuman berat dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu 27 Agustus 2025.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.