Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain.
Mereka adalah Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia yang saat itu menjabat Wakil Kepala Bisnis, serta Faris Abdul Harim, karyawan aktif di bank tersebut.
Dengan penetapan Zuhri Anwar, maka hingga kini total ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Page 4 of 4