tersangka tersebut adalah ZA,” ungkap Deni, Selasa 26 Agustus 2025 malam.
Zuhri Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, turut menjelaskan terkait peran yang dimainkan Zuhri dalam kasus ini.
BACA JUGA: Kamar Kost Jadi Cozy! Ini 6 Inspirasi Desain Estetik
“Kalau peran tersangka ini telah melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga kredit bisa dicairkan,” tutup Danang.