Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp119 miliar.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah menguatkan penetapan tersangka baru.
“Malam ini kita telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank Raya Indonesia Tbk ke PT Desaria Plantation Mining,
Page 2 of 4