BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining.
Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis Bank Raya Indonesia Tbk.
Penetapan tersebut dilakukan pada 26 Agustus 2025 pukul 23.32 WIB melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7Fd.2/08/2025.
Kasus ini bermula ketika PT Desaria Plantation Mining mengajukan pinjaman dana, namun dalam prosesnya tidak melakukan pembayaran.