Laporan itu teregister dengan nomor LP/B-42/V/2025/SPKT/Res Sarolangun pada 23 Mei 2025.
Bergerak cepat, tim Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Josua Adrian melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap, yakni SH (42) warga Desa Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, serta HA (46), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat berusaha kabur dan melawan, sehingga aparat terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.