Sudarno menambahkan, untuk kasus tabrak lari ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
Polisi menjerat Tarzan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,
serta Pasal 312 UU Lalu Lintas terkait tindakan tabrak lari.
Page 3 of 5