<strong>BENGKULU, RBMEDIA.ID -</strong> Buronan kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Mukomuko akhirnya berhasil ditangkap setelah dua pekan dalam pelarian. Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian sapi ini ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu di sebuah eks-lokalisasi pada Minggu 24 Agustus 2025 malam. Pelaku berinisial SW, warga Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, sebelumnya dilaporkan telah mencuri sapi milik warga pada 9 Agustus 2025 lalu. Setelah menjalankan aksinya, ia melarikan diri ke Kota Bengkulu dan berusaha bersembunyi di kawasan Sumber Jaya.<!--nextpage--> <a href="https://rbmedia.id/2025/08/25/tampang-3-pelaku-perampokan-pelajar-di-seluma-dengan-pura-pura-butuh-bantuan-diringkus-polisi-kurang-dari-24-jam/6/">BACA JUGA: Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam</a> Namun, upaya itu kandas setelah aparat kepolisian mengendus keberadaannya. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil backup dari Polres Mukomuko. “Suwandi warga kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko diamankan di Kota Bengkulu. Kita hanya melakukan back up saja,” kata Kompol. Sujud dikutip Camkohatv.id. Ia menjelaskan, laporan pertama kali diterima dari korban bernama Wahyudi Siregar, warga Pondok Tengah.<!--nextpage--> Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya yang ternyata sudah kabur ke Kota Bengkulu. <a href="https://rbmedia.id/2025/08/25/waspada-love-scamming-di-media-sosial-jangan-sampai-jadi-korban/">BACA JUGA: Waspada Love Scamming di Media Sosial, Jangan Sampai Jadi Korban</a> Tim Resmob Macan Gading yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian. Benar saja, SW berhasil ditemukan tengah bersantai di area eks lokalisasi di Jalan IR Rustandi Sugianto, Kelurahan Sumber Jaya. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung digelandang ke Mapolresta Bengkulu sebelum dibawa ke Polres Mukomuko guna menjalani proses hukum lebih lanjut.<!--nextpage-->