Para sahabat juga mencontohkan hal serupa.
Menurutnya, jika seseorang masuk ke dalam shaf dan belum sempat bersalaman sebelum shalat, maka disunnahkan untuk bersalaman setelah shalat dengan orang di kanan dan kirinya.
Hal itu dianggap sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Pandangan Imam an-Nawawi
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hukum bersalaman setelah shalat adalah mubah atau boleh jika sebelumnya sudah dilakukan sebelum shalat.
BACA JUGA: Labinak: Mereka Ada di Sini, Thriller Misteri Baru dengan Sentuhan Ritual Kanibalisme
Page 2 of 4