BENGKULU, RBMEDIA.ID – Drama pemberantasan korupsi di Bengkulu memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggebrak, kali ini dengan membidik sektor perbankan.
Setelah sukses membongkar skandal tambang batu bara, kini giliran praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit jumbo yang menjadi sorotan.
Kamis 14 Agustus 2025 malam, dua orang resmi menyandang status tersangka sekaligus langsung dijebloskan ke balik jeruji.
Mereka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp119 miliar dari PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) yang beroperasi di Kabupaten Kaur.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Asisten Intelijen, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H.
“Kita telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining atau PT DPM yang berlokasi di Kabupaten Kaur dengan fasilitas kredit sebesar Rp119 miliar,” ungkap David.
Menurutnya, penyidik masih mendalami besaran kerugian negara yang diperkirakan menelan angka fantastis.
“Kerugian negara sedang kami lakukan perhitungan yang lebih kurang total loss. Itu yang kami akan lakukan,” tambahnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk yang pernah menjabat Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, serta Faris Abdul Rahim, karyawan swasta di perusahaan yang sama.
Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan dan Lapas Bengkulu, sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Editor: Febi Elmasdito